Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Buat Aturan Baru Bagi Guru PPPK 2023

31 Juli 2023, 10:45 WIB
Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Buat Aturan Baru Bagi Guru PPPK 2023 /

OKE FLORES.com - Semua pengajar PPPK dapat memperoleh kenaikan upah berkala dan kenaikan upah khusus pada tahun 2023 ini.

Keberadaan peningkatan upah untuk PPPK termasuk posisi pengajar ini telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2023.

Melansir Beritasoloraya.com Senin, 31 Juli 2023, Bagi pengajar PPPK dapat memperoleh kenaikan upah berkala dan upah khusus ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengajar.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Info PPG Prajabatan 2023, Pengumuman Tes Substantif Hari Ini

Seperti yang diketahui pengajar PPPK bahwa sebelumnya belum ada peraturan yang mengatur tentang kenaikan upah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Akan tetapi, pada tahun 2023 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat peraturan baru untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa kenaikan upah berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Di samping itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru PPPK jika ingin mendapatkan peningkatan upah berkala.

Untuk peningkatan upah berkala ini diberikan kepada pegawai jika sudah mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk bisa mendapatkan peningkatan upah berkala.

Tidak hanya itu, guru juga harus mendapatkan predikat penilaian kerja minimal dengan sebutan 'baik' pada masa perjanjian.

Sementara bagi P3K dengan gol upah V, peningkatan upah berkala untuk pertama kali diberikan kepada pegawai yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Predikat penilaian kerja bagi pegawai golongan upah V juga harus 'baik' minimal dalam satu tahun terakhir.

Kemudian, untuk perubahan upah berkala bagi pegawai dengan golongan upah V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti peraturan perubahan upah berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian lebih dari dua tahun.

Berita baik tersebut tidak cukup sampai disitu, pengajar PPPK juga bisa mendapatkan perubahan upah istimewa.

Akan tetapi, untuk persyaratan penilaian masa kerja harus mendapatkan predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut dan pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai contoh.

Peraturan yang sama juga berlaku untuk pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dalam menerima perubahan upah berkala dan upah istimewa.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler