Perubahan RUU ASN Untungkan Pegawai PPPK, Mengenai Hak yang Didapatkan Pegawai PPPK, Ini Link Downloadnya

12 September 2023, 09:11 WIB
Perubahan RUU ASN Untungkan Pegawai PPPK, Mengenai Hak yang Didapatkan Pegawai PPPK, Ini Link Downloadnya /

OKE FLORES.com - Dalam peraturan ASN tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 salah satu isinya mengatur tentang pengguna PPPK.

Dalam aturan ASN tentang perubahan Nomor 5 Tahun 2014, perubahan yang mengatur pegawai PPPK salah satunya ada pada Pasal 22.

Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 12 September 2023, Pasal 22 RUU ASN perubahan UU No. 5 Tahun 2014 mengatur tentang hak yang diperoleh pegawai PPPK.

Baca Juga: Guru Tak Terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 Angkatan 2, Tak Muncul Notif Konfirmasi Kesediaan, Ini Pernyebabnya

Pasal 22

Pada Pasal 22, terdapat beberapa ketentuan yang diubah. Dikatakan bahwa pegawai PPPK berhak mendapatkan beberapa penghargaan seperti

- Gaji

- Tunjangan

- Fasilitas

- Cuti

- Pengembangan Kompetensi

- Jaminan Hari Tua

- Perlindungan.

Pasal 94

Terdapat pula perubahan pada Pasal 94, dengan bunyi sebagai berikut ini;

Pada ayat (1), dikatakan bahwa pegawai PPPK dapat mengisi jenis jabatan sesuai dengan peraturan Presiden.

Pada ayat (2), dikatakan bahwa kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai PPPK wajib disusun oleh setiap instansi pemerintah berdasarkan beban kerja dan analisis jabatan.

Pada ayat (3), dikatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah pegawai PPPK dilakukan selama 5 tahun dan diperinci satu tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Pada ayat (4), berdasarkan keputusan Menteri, jumlah kebutuhan dan jenis jabatan untuk pegawai PPPK ditetapkan.

Pada ayat (5), pegawai PPPK penetapan kebutuhannya disertai jadwal pengadaan, kriteria untuk masing-masing jabatan dan juga jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan.

Pada ayat (6), sebagaimana ayat 2, kebutuhan pegawai PPPK ditetapkan sebagai dasar dilaksanakannya pengadaan PPPK.

Pada ayat (7), sebagaimana ayat 2, dalam hal kebutuhan pegawai PPPK ditetapkan, maka pengadaan PPPK dihentikan.

Pasal 101

Pada Pasal 101, terdapat perubahan dan tambahan 1 ayat, dengan bunyi berikut;
Pada ayat (1), pemerintah wajib memberiku gaji yang layak dan adil.

Pada ayat (2) PPPK diberikan gaji berdasarkan beban dan tanggung jawab kerja serta resiko pekerjaan. Pada ayat (3), gaji PPPK pusat berasal dari APBN dan daerah berasal dari APBD.

Pada ayat (4), selain gaji, PPPK juga berhak diberikan fasilitas dan tunjangan. Pada ayat (5), ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

Pasal 105 terdapat 1 tambahan ayat, yaitu dengan ketentuan:

Pada ayat (1), jaminan hari tua berhak diberikan kepada PPPK yang berhenti kerja sesuai perundang-undangan.

Pada ayat (2), jaminan hari tua diberikan sebagai upaya untuk melindungi kesinambungan gaji PPPK di hari tua, sebagai bentuk penghargaan dan hak atas penghargaan.

Pada ayat (3), pegawai PPPK mendapatkan jaminan hari tua yang diberikan dalam program sosial nasional, lalu pada ayat (4), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 106

Terdapat perubahan pada Pasal 106, yaitu:

Pada ayat (1), beberapa yang wajib diberikan kepada pegawai PPPK adalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hukum dan kematian.

Pada ayat (2), pegawai PPPK mendapatkan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kesehatan, kematian sesuai dengan sistem jaminan nasional.

Pada ayat (3), pegawai PPPK mendapat bantuan hukum seperti hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait tugas yang dilaksanakan.

Link download dengan klik di sini.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler