Kasus Perangkat Desa 'Jalan di Tempat,’ FPUPPD Kabupaten Kediri Lapor KPK, Kompolnas dan Mabes Polri

- 5 Juni 2024, 07:40 WIB
Foto. Perwakilan FPUPPD Debby D. Bagus Purnama (paling kiri) dan Laundry Ardiansyah (tengah)
Foto. Perwakilan FPUPPD Debby D. Bagus Purnama (paling kiri) dan Laundry Ardiansyah (tengah) /

OKE FLORES.COM – Disinyalir adanya obstruction of justice (perintangan proses hukum) pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengisian, Pencalonan dan Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri TA 2023 akhirnya perwakilan FPUPPD, Debby D Bagus Purnama dan Laundry Ardiansyah berangkat ke Jakarta. Tidak main-main tiga (3) institusi penting mereka datangi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri (Selasa, 4 Juni 2024).

Di Gedung KPK perwakilan FPUPPD didampingi sejumlah aktivis memasukan surat yang berisi Laporan Dumas yang disampaikan di dua (2) tempat yang berbeda, yakni di POLDA JATIM dan di POLRES KEDIRI namun disinyalir terdapat kendala yang cukup sporadis dan sistemik yang menghambat penyelidikan maupun penyidikan kasus yang telah dilaporkan. Seperti adanya dugaan intervensi dari sosok pejabat tinggi yang berpengaruh baik yang berada di daerah maupun di pusat sehingga menyebabkan kasus mega skandal ini serasa jalan di tempat.

Selain itu disampaikan juga terkait sangat lambatnya penanganan kasus ini oleh penyidik TIPIDKOR Polres Kediri yang mana masih pada tahap klarifikasi kepada 4 anggota FPUPPD saja dan 7 kades dari 163 desa. Padahal kasus serupa yang dilaporkan ke Ditreskrimsus POLDA JATIM oleh 6 peserta tes perangkat desa lainnya dan 1 LSM ditangani secara cepat dengan memeriksa lebih dari 500 an saksi.

Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Buat Bikin SIM? Aturan di Uji Coba di 7 Wilayah Seluruh Indonesia

Dalam surat tersebut FPUPPD juga meminta dan mendesak Lembaga Anti Rasuah (KPK-red) agar memberikan supervisi kepada Ditreskrimsus Polda Jatim secara khusus dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengisian, Pencalonan dan Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri TA 2023. FPUPPD dalam pengaduannya mengingatkan bahwa dugaan skandal pengisian perangkat desa ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum secara jelas dan masif.

Foto. Perwakilan FPUPPD Kabupaten KEDIRI saat lapor ke KOMPOLNAS
Foto. Perwakilan FPUPPD Kabupaten KEDIRI saat lapor ke KOMPOLNAS

Dugaan tindak pidana yang diadukan ini sangat berdampak besar bagi bangsa dan negara. Karena meliputi 163 desa dan 25 kecamatan yang diikuti 1230 peserta di Kabupaten Kediri. FPUPPD berharap KPK mendukung penuh atas pengusutan kasus ini. Selain itu dalam surat tersebut juga dilampirkan pokok-pokok persoalan yang pernah diadukan ke Polres Kediri, Polda Jatim, Ombudsman RI, Komnas HAM dan Kapolri.

Selanjutnya Perwakilan FPUPPD menuju Kantor Kompolnas. Tiba di lokasi, FPUPPD memberikan surat pengaduan berisi keluhan atas lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan pada tanggal 24 Januari 2024 dengan nomor: LPM/39/I/2024/SPKT dan tidak adanya kejelasan informasi lebih lanjut. Selain itu FPUPPD berharap kepada KOMPOLNAS agar mendorong kasus ini diambil alih oleh POLDA JATIM karena disinyalir ada conflict of interest oknum tertentu yang sedang berkuasa dan mengingat banyaknya kasus yang digantung di Polres Kediri.

Baca Juga: Apa Saja Syarat PPDB Jalur Prestasi untuk Tingkat SD? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah