KEMENHUB BUKA FORMASI PPPK 2023, Ini Jumlah Formasi Serta Jenis Jabatan yang Dibutuhkan

18 September 2023, 20:00 WIB
KEMENHUB BUKA FORMASI PPPK 2023, Ini Jumlah Formasi Serta Jenis Jabatan yang Dibutuhkan /Foto: Dokumentasi Setkab

OKE FLORES.COM - Pasar PPPK 2023 dimulai pada 20 September 2023 ketika BKN mengubah proses pendaftaran.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi rekrutmen yang akan segera terjadi, Kementerian Perhubungan telah membeberkan jumlah peserta pelatihan dan jenis posisi yang dibutuhkan.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Kementerian Perhubungan harus mengetahui informasinya.
Kementerian Perhubungan akan membuka beberapa pelatihan penerimaan PPPK 2023 tahun ini, tidak hanya untuk CPNS tapi juga untuk PPPK.

Baca Juga: Dokumen Pendaftaran CASN 2023 WAJIB Gunakan E-Materai, Ini Cara Mendapatkannya

Lantas, berapa PPPK 2023 yang perlu diputuskan Kementerian Perhubungan? Mulai dari pendidikan dan jenis pekerjaan disebut Kementerian Perhubungan melalui surat edaran.

Surat edaran Nomor PG. 32 Tahun 2023 yang berisi informasi pengadaan PPPK 2023, jumlah formasi telah ditetapkan.

Khusus untuk formasi PPPK tenaga teknis, Kemenhub sediakan banyak formasi yang tembus sampai 803 kebutuhan.

Melansir Beritasoloraya.com Senin 18 September 2023, Untuk penempatan di Sekretariat Jenderal, formasi PPPK 2023 yang dibutuhkan sebanyak:

1. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat: 1 orang pelamar biasa dan 1 formasi untuk pelamar disabilitas.

2. Ahli Pertama – Arsiparis: 1 orang pelamar biasa dan 1 formasi untuk pelamar disabilitas.

3. Ahli Pertama – Pranata Komputer: 2 orang pelamar biasa dan 2 formasi untuk pelamar disabilitas.

4. Ahli Pertama – Perencana: 2 orang pelamar biasa dan 1 formasi untuk pelamar disabilitas.

5. Ahli Pertama – Statistisi: 2 orang pelamar biasa dan 2 formasi untuk pelamar disabilitas.

Untuk penempatan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat:

1. Ahli Pertama – Pranata Komputer: 2 orang pelamar biasa dan 1 formasi untuk pelamar disabilitas.

Untuk penempatan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut:

1. Ahli Pertama – Pengawas Keselamatan Pelayaran: 293 formasi kebutuhan

2. Pemula – Pengawas Keselamatan Pelayaran: 133 formasi kebutuhan.

3. Terampil – Pengawas Keselamatan Pelayaran: 297 formasi kebutuhan.

Untuk penempatan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara:

1. Ahli Pertama – Inspektur Angkutan Udara: 4 formasi kebutuhan.


2. Ahli Pertama – Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara: 3 formasi kebutuhan.

3. Ahli Pertama – Inspektur Navigasi Penerbangan: 2 formasi kebutuhan.

4. Terampil – Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara: 4 formasi kebutuhan.

5. Terampil – Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan: 43 formasi kebutuhan.

Untuk penempatan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian:

1. Terampil – Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian: 4 formasi kebutuhan

Untuk penempatan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek:

1. Terampil – Penguji Kendaraan Bermotor: 2 formasi kebutuhan.


Beralih pada formasi PPPK dosen 2023 untuk Kemenhub, total formasinya 163. Berikut jumlahnya.

Untuk penempatan di Badan Pengembangan SDM Perhubungan:

1. Asisten Ahli – Dosen: 69 formasi kebutuhan.

2. Lektor – Dosen: 94 formasi kebutuhan.

Sementara, untuk PPPK nakes sebanyak 267 formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenhub pada pengadaan PPPK 2023 tahun ini.

Untuk penempatan tenaga kesehatan di Sekretariat Jenderal:

1. Ahli Pertama – Dokter Gigi: 1 formasi kebutuhan.

2. Terampil – Perawat: 3 formasi kebutuhan.

3. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: 1 formasi kebutuhan.

4. Terampil – Perekam Medis: 2 formasi kebutuhan.

Untuk penempatan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat:

1. Ahli Pertama – Apoteker: 1 formasi kebutuhan.

2. Terampil – Perawat: 2 formasi kebutuhan.

3. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: 1 formasi kebutuhan.

4. Terampil – Perekam Medis: 1 formasi kebutuhan.

5. Terampil - Fisioterapis: 1 formasi kebutuhan.

Untuk penempatan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut:

1. Terampil – Perawat: 2 formasi kebutuhan.


2. Terampil – Terapis Gigi dan Mulut: 2 formasi kebutuhan.

3. Terampil – Radiografer: 2 formasi kebutuhan.

4. Perekam Medis: 4 formasi kebutuhan.

5. Ahli Pertama – Apoteker: 1 formasi kebutuhan.

6. Terampil – Asisten Apoteker: 5 formasi kebutuhan.

7. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: 6 formasi kebutuhan.

8. Ahli Pertama – Dokter: 1 formasi kebutuhan.

9. Terampil – Dokter Gigi: 4 formasi kebutuhan.

Untuk penempatan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara:

1. Ahli Pertama – Dokter Gigi: 1 formasi kebutuhan.

2. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: 2 formasi kebutuhan

3. Terampil – Perekam Medis: 1 formasi kebutuhan.

Untuk penempatan di Badan Pengembangan SDM Perhubungan:

1. Ahli Muda – Dokter Spesialis Mata: 2 formasi kebutuhan.

2. Ahli Muda – Dokter Spesialis Patologi Klinik: 2 formasi kebutuhan.

3. Ahli Muda – Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 2 formasi kebutuhan.

4. Ahli Muda – Dokter Spesialis Radiologi: 2 formasi kebutuhan.

5. Ahli Muda – Dokter Sub Spesialis THT-ologi: 2 formasi kebutuhan.

6. Ahli Pertama – Administrator Kesehatan: 2 formasi kebutuhan.

7. Ahli Pertama – Apoteker: 10 formasi kebutuhan.

8. Ahli Pertama – Dokter: 27 formasi kebutuhan.

9. Ahli Pertama – Dokter Gigi: 19 formasi kebutuhan.

10. Ahli Pertama – Fisioterapis: 1 formasi kebutuhan.

11. Ahli Pertama – Nutrisionis: 2 kebutuhan.

12. Ahli Pertama – Perawat: 12 formasi kebutuhan.

13. Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kesehatan: 4 formasi kebutuhan.

14. Ahli Pertama – Terapis Gigi dan Mulut: 2 formasi kebutuhan.

15. Terampil – Asisten Apoteker: 15 formasi kebutuhan.

16. Terampil – Bidan: 7 formasi kebutuhan.

17. Terampil – Fisioterapis: 1 formasi kebutuhan.

18. Terampil – Nutrisionis: 6 formasi kebutuhan.

19. Terampil – Perawat: 64 formasi kebutuhan.

20. Terampil – Perekam Medis: 2 formasi kebutuhan.

21. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: 17 formasi kebutuhan.

22. Terampil – Radiografer: 8 formasi kebutuhan.

23. Terampil – Terapis Gigi dan Mulut: 16 formasi kebutuhan.

Sementara persyaratan cukup melihat pada prrsyaratan umum bagi pelamar PPPK 2023. Sisanya, bagi jabatan tertentu, para pelamar dapat membawa sertifikat kompetensi yang sesuai dengan jabatan tersebut. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler