Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini yang Harus dan Jangan Dilakukan Saat Melamar agar Tidak Gugur

19 September 2023, 08:49 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini yang Harus dan Jangan Dilakukan Saat Melamar agar Tidak Gugur /tangkapan layar Instagram @cpns.asn

OKE FLORES.COM - CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka. Pendaftaran dan seleksi akan dilakukan pada bulan September. Bagi calon CPNS dan PPPK 2023, ada hal yang sebaiknya dan tidak boleh dilakukan agar tidak langsung gagal.

Hal-hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap calon CPNS dan PPPK 2023, karena akan mengakibatkan pelamar didiskualifikasi dari seleksi pejabat pemerintah.

BeritaSoloRaya.com memberitakan hal-hal yang tidak akan terjadi ini di Instagram resmi Kemenpanrb @kemenpanrb pada 19 September 2023.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2023 segera dibuka, Intip Cara Mendaftar CPNS 2023 dengan Penggunaan E-Meterai

"Kalian punya rencana daftar CASN tahun ini? Pastikan kalian mematangkan persiapan. Yuk perhatikan dulu apa yang harus dan jangan dilakukan saat akan melamar CASN," tulis akun Instagram @kemenpanrb.

Jika melakukan hal yang jangan dilakukan, pelamar akan mendapatkan konsekuensi gugur dari proses seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Sementara hal yang harus dilakukan pelamar, tentu akan membuat CASN lanjut ke proses selanjutnya jika sesuai kriteria.
Hal yang Jangan Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Melansir Beritasoloraya.com Selasa 19 September 2023, berikut merupakan hal-hal yang jangan dilakukan pelamar agar tidak gugur seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Pelamar dilarang melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK.

Pelamar CPNS dan PPPK tidak diperbolehkan melamar lebih dari satu jenis seleksi.
Jika pelamar mendaftar CPNS, maka tidak diperbolehkan mendaftar PPPK. Begitu pula sebaliknya.

2. Pelamar dilarang melamar lebih dari 1 instansi dan atau lebih dari 1 jenis jabatan.
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diperbolehkan melamar 1 instansi dan 1 jabatan saja.

3. Pelamar dilarang menggunakan 2 NIK yang berbeda.
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diperbolehkan mendaftar menggunakan 1 NIK yang terdaftar di KTP.

Beberapa hal di atas merupakan hal-hal yang dilarang atau jangan dilakukan pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Hal-Hal yang Harus Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Berikut ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan pelamar CPNS dan PPPK 2023:

1. Pelamar harus melamar salah satu jenis kebutuhan PNS dan PPPK.

Misal pelamar sudah mendaftar CPNS, maka pelamar tidak bisa mendaftar PPPK. Begitu pula sebaliknya.

2. Pelamar melamar pada satu instansi dan satu jabatan.

Misalnya pelamar sudah melamar di salah satu instansi dan satu jabatan, maka pelamar tidak bisa mendaftar di instansi lain atau jabatan lainnya.

Beberapa hal di atas merupakan hal-hal yang harus dilakukan CASN 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler