Berikut Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas Lengkap dengan Cara Daftarnya

20 September 2023, 09:08 WIB
Berikut Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas Lengkap dengan Cara Daftarnya /UMSU/umsu.ac.id

 

OKE FLORES.COM - Tidak lagi mungkin bagi guru untuk bergabung dengan Aparatur Sipil Negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melainkan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk menjadi anggota ASN, guru harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang mengikat para calon PPPK di bidang tenaga pendidik, seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.com, Rabu, 20 September 2023.

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2023

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPPK Guru tahun 2023.

Baca Juga: Kabupaten Manggarai Butuh Ratusan PPPK Formasi Guru, Simak Penjelasannya

Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran yang perlu diperhatikan:

1. Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
Calon peserta harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

2. Pelamar wajib mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar dalam pendaftaran.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar diharuskan mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.

Syarat PPPK Guru di Papua

Selain persyaratan umum di atas, terdapat juga pengecualian untuk pelamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.

Di Papua, kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik dikecualikan. Untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat, persyaratan minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Namun, jika pelamar berhasil lolos seleksi PPPK Guru 2023, instansi akan memerintahkan peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas, ada persyaratan yang mesti diperhatikan, sebagaimana Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.

1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris

2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Cara Daftar

Untuk mendaftar akun SSCASN dengan tujuan pendaftaran PPPK Guru 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs SSCASN BKN atau klik tautan yang disediakan.

2. Hover kursor Anda ke opsi "SSCASN" yang terletak di pojok kanan atas layar.

3. Pilih "Buat Akun."

4. Isi semua data yang diminta dalam formulir pendaftaran yang tersedia.

5. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.

6. Setelah memastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan captcha sesuai, klik "Lanjutkan."

7. Untuk masuk ke akun SSCASN, Anda dapat kembali ke situs SSCASN BKN dan memilih opsi "Login" atau "Masuk." Namun, pastikan untuk memantau informasi terbaru terkait portal login untuk CPNS 2023, karena kemungkinan belum dibuka pada saat ini.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan teliti, calon peserta PPPK Guru 2023 dapat mengikuti proses seleksi dengan lancar. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler