Wah, KJP Plus Dijadwalkan Cair Besok nih! Ini Persyaratannya agar Bisa Dapat

5 Maret 2024, 19:31 WIB
Dana KJP Plus bulan Maret 2024 sudah cair ke rekneing cek penerima dengan input NIK ke link resmi berikut ini. /Tangkap layar website/jakarta.go.id

OKE FLORES.COM - Pemerintah DKI Jakarta telah meluncurkan program KJP Plus.

KJP Plus untuk membantu pelajar dalam menempuh pendidikan mereka.

KJP Plus adalah akronim dari Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka dan Hasil Perhitungan Suara tingkat Nasional Maret 2024

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada pelajar dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Pencairan KJP Plus dilakukan secara berkala setiap bulan kepada penerima manfaat yang telah terdaftar.

Ini memberikan stabilitas keuangan bagi pelajar dan keluarga mereka, serta memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan.

Salah satu bentuk pencairan KJP Plus adalah dalam bentuk biaya operasional bulanan, yang sering disebut sebagai uang saku atau uang transportasi.

Baca Juga: Inilah Alasan Saksi Menolak dalam Menandatangani Rekapitulasi Suara di Solo

Selain itu, KJP Plus juga mencakup biaya bulanan berulang untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti seragam sekolah, peralatan pendidikan, bahkan laptop, yang sangat penting dalam pembelajaran jarak jauh.

Bagi pelajar yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta, KJP Plus menyediakan tambahan uang sekolah bulanan atau SPP.

Ini membantu meringankan beban finansial keluarga dalam membayar biaya pendidikan di sekolah swasta, yang seringkali lebih tinggi dibandingkan dengan sekolah negeri.

Dari sejumlah pemberitaan media nasional, dijelaskan bahwa KJP Plus akan cair bulan Maret ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Mulai Berkantor di IKN Mulai Juli 2024

Jika dilihat dari jadwal pencairan Maret tahun lalu, diprediksi bahwa KJP Plus cair pada tanggal 6 Maret 2024.

Untuk melihat status penerima program ini, Anda bisa mengunjungi kjp.jakarta.go.id.

Halaman akan menampilkan status "Ditetapkan sebagai penerima" jika disimpan dan "Data tidak ditemukan" bagi yang tidak disimpan.

Persyaratan KJP Plus

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima KJP Plus, yaitu:

1. Siswa harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.

Baca Juga: Aksi Guru Penggerak Mencerminkan Dedikasi Mereka untuk Menciptakan Lingkungan Belajar yang dinamis

2. Terdaftar sebagai pelajar pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor registrasi kependudukan yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi setidaknya salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

5. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT dihentikan? Berikut Penjelasannya!

6. Anak dari perkumpulan organisasi sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas.

7. Anak dari ormas jaklingko driver mikrotrans.

8. Penerima Kartu Anak Pekerja Jakarta.

9. Anak putus sekolah (ATS) sudah kembali bersekolah.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler