KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya...

8 Maret 2024, 10:00 WIB
Foto: KABAR BAIK! THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak Dipotong Iuran, Tetap Dikenakan Pajak, Cek Detailnya... /Net/

OKE FLORES.COM - Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 menjadi sorotan setiap tahunnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan kebijakan terkait dengan penghitungan dan pencairan THR serta Gaji ke-13 bagi PNS.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengenaan pajak terhadap kedua tunjangan tersebut.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer! Sri Mulyani: THR untuk PNS 2024 Dibayar Penuh 100 Persen dari Gaji Pokok

Pada tahun ini, ada kabar baik bagi para PNS. THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak akan dipotong iuran, tetapi tetap akan dikenakan pajak.

Hal ini berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan pembayaran tunjangan tersebut.

Mengutip Berbagai Sumber, Jumat 08 Maret 2024, berikut ini adalah detail penting terkait dengan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS:

1. Tidak Dipotong Iuran

Salah satu keputusan yang diambil pemerintah adalah tidak mengurangi THR dan Gaji ke-13 PNS dengan potongan iuran.

Keputusan ini disambut baik oleh para PNS karena memberikan kelegaan finansial tanpa mengurangi besaran tunjangan yang seharusnya mereka terima.

2. Tetap Kena Pajak

Meskipun tidak ada pemotongan iuran, perlu diingat bahwa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tetap akan dikenakan pajak.

Oleh karena itu, PNS diimbau untuk memperhatikan pengelolaan keuangan mereka dan mengantisipasi adanya potongan pajak yang akan berdampak pada jumlah yang diterima.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Sri Mulyani: Jadwal Pencairan THR oleh PT Taspen bagi Para Pensiunan PNS 2024

3. Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini mencakup penghitungan berdasarkan gaji pokok, masa kerja, dan faktor lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Pencairan

Proses pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

PNS diharapkan untuk memperhatikan informasi resmi terkait dengan pencairan tunjangan tersebut agar dapat mempersiapkan kebutuhan finansial dengan baik.

5. Pengelolaan Keuangan yang Bijak

Mengingat adanya potongan pajak, penting bagi para PNS untuk mengelola keuangan mereka dengan bijak.

Hal ini meliputi perencanaan penggunaan dana tunjangan dengan mempertimbangkan potongan pajak yang akan diterapkan.

Baca Juga: Persiapkan Diri dengan Baik! Pemerintah Buka Pintu Seleksi CPNS dan PPPK 2024 untuk Talenta Daerah

6. Konsultasi dengan Ahli Pajak

Jika diperlukan, para PNS disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak guna mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pengenaan pajak terhadap THR dan Gaji ke-13 mereka.

Hal ini dapat membantu mereka dalam merencanakan keuangan secara lebih efektif.

Penetapan bahwa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak akan dipotong iuran, namun tetap kena pajak, memberikan gambaran penting bagi para PNS terkait dengan pengelolaan finansial mereka.

Dengan memahami detail-detail terkait, para PNS diharapkan dapat mengelola tunjangan tersebut dengan bijak dan mempersiapkan diri untuk dampak pajak yang akan terjadi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler