Hore! KJP Plus Tahap 1 Resmi Dibuka April Ini, Berikut Persyaratannya

27 April 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi KJP Plus Tahap 1 /Freepik.com

OKE FLORES.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bagi pelajar SD, SMP dan SMA

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," tulis dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Melalui UU telah Mengatur Kemungkinan Perangkat Desa Diangkat sebagai ASN, Tapi...

Baca Juga: Menuju Umur Panjang dengan Makanan Sehat: Kunci untuk Kesehatan yang Berkelanjutan

Baca Juga: Menuju Umur Panjang dengan Makanan Sehat: Kunci untuk Kesehatan yang Berkelanjutan

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan bantuan biaya pendidikan Pemerintah Jakarta untuk para pelajar dari keluarga berekonomi rendah.

Adapun pendafataran KJP Plus tahap 1 dibuka mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.

Ada beberapa persyaratan pendaftaran KJP Plus tahap 1 yang harus dipenuhi, yaitu:

- Pelajar yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) DKI Jakarta.

- Orang tua pelajar warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan identitas KTP dan KK.

- Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan berpenghasilan rendah.

- Tidak merokok, alkohol dan narkoba.

Baca Juga: Ini 7 Bupati Terkaya di NTT, Ada yang Hartanya Tembus Puluhan Miliar

- Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil

- Siswa disiplin, tidak terlibat tawuran, tindakan kriminal patuh terhadap tata tertib sekolah

Sementara untuk pelajar yang orang tuanya bekerja sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, PNS, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, pegawai BUMN/BUMN, dan pengusaha dilarang untuk daftar KJP Plus karena tidak memenuhi persyaratan.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler