CATAT! 5 Kategori Siswa yang Tidak Akan Menerima Bantuan PIP di Tahun 2024

23 Mei 2024, 09:09 WIB
Iluatrasi. Cek PIP Saya 2024 Secara Mandiri Lewat HP.* /Instagram.com/@kemdikbud.go.id

OKE FLORES.COM - Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Tahap 3 pencairan PIP untuk alokasi Mei-Juni 2024 dimulai pada 16 April 2024.

Agar orang tua dan siswa tidak kecewa jika mereka tidak menerima bantuan PIP, penting bagi mereka untuk mengetahui informasi ini.

Baca Juga: Universitas Bung Hatta Masuk Daftar, Ini 5 Universitas Swasta Terbaik di Sumatera Barat

Namun, perlu diingat bahwa lima kelompok siswa tidak akan menerima bantuan PIP pada tahun 2024.

1. Tidak Memenuhi Kriteria Penerima PIP

Tidak terdampak bencana alam dan bukan pemegang KIP, PKH, atau KKS.

Tidak pernah meninggalkan sekolah, tidak memiliki kelainan fisik, dan bukan anak yatim piatu atau tinggal di rumah asuhan.

Anda tidak harus berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin, tidak harus berasal dari keluarga yang ditahan atau berada di Lapas.

2. NIK Tidak Valid di Dukcapil

Data NIK siswa mungkin tidak terdaftar di Dukcapil, tidak valid, atau mungkin belum diperbarui.

Beberapa hal dapat menyebabkan hal ini, seperti input data yang salah saat membuat NIK dan ketidakcocokan data antara NIK Dukcapil dan sekolah.

3. Usia Melebihi Kriteria Penerima PIP

Siswa melebihi batas usia penerima PIP.

4. Data Tidak Padan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data DTKS tidak sebanding dengan data siswa di aplikasi PIP.

Salah input data saat pendaftaran PIP dapat menyebabkan hal ini.

Data kependudukan di aplikasi PIP dan DTKS belum diperbarui karena perubahan.

5. Belum Diusulkan oleh Dinas Terkait

Dinas pendidikan di daerahnya belum mengusulkan siswa untuk menerima PIP.

Hal ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa institusi pendidikan belum mengajukan usulan penerima PIP ke dinas pendidikan.

Usulan penerima PIP belum diproses oleh departemen pendidikan.

Siswa yang termasuk dalam kategori di atas tidak akan menerima PIP di tahun 2024. Namun, jika ada kekeliruan data atau siswa merasa berhak atas PIP, mereka dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Untuk memastikan bahwa data diri dan usulan penerima PIP benar, hubungi pihak sekolah.

Jika NIK tidak sah, laporkan ke Dukcapil.

Untuk menanyakan masalah yang ditangasi di setiap bidang instansi, hubungi dinas terkait di daerah masing-masing.**

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler