Berikut Kriteria Siswa SD-SMA/SMK Mendapatkan Dana KJP Plus tahap 2 Februari 2023, Cek Disni

- 23 Januari 2023, 08:40 WIB
Cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA-SMK yang telah memenuhi kriterianya. /jakarta.go.id/
Cara cek penerima dana KJP Plus bagi siswa SD-SMA-SMK yang telah memenuhi kriterianya. /jakarta.go.id/ /

Dengan demikian, dana KJP Plus Tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada awal Februari 2023.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Baca Juga: Sebelum Ditutup, Berikut Proses, Jadwal dan Link Untuk Mendaftarkan Kartu Prakerja Terbaru 2023

 

Berikut kriteria siswa SD-SMA/SMK mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, yakni:

  1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
  4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta
  5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:

  1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.
    - Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
  2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.
    - Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
  3. Bantuan untuk SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.
    - Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
  4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.
    - Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
  5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Demikian ulasan tentang kriteria siswa untuk mendapatkan bantuan KJP plus.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah