OKE FLORES.COM - Bagi pegawai negeri sipil (ASN), upah dan tunjangan merupakan hak yang harus diperoleh setelah menyelesaikan tugas, termasuk PPPK.
Seperti ASN lainnya, pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan grade.
Besaran gaji dan bonus PPPK diatur dengan peraturan perundang-undangan khusus yaitu PP No. 49 Tahun 2018.
Besaran atau nominal gaji dan tunjangan PPPK tergantung kepada jenis golongan, pangkat, dan jabatan yang dimiliki.
Baca Juga: CPNS 2023: BERIKUT Syarat Menjadi ASN Tanpa Seleksi yang Dijamin Pemerintah
Sebagaimana aturan yang berlaku, gaji dan tunjangan ini akan diterima setiap bulannya secara rutin.
Mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 98 tahun 2020.
Dalam pasal 5 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di intansi pusat ditanggung APBN pusat.