INFORMASI GAJI: BERIKUT BESARAN Gaji dan Tunjangan PPPK Langsung Dikirim dari Pusat

- 20 Februari 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

Untuk diketahui bahwa aturan gaji dan tunjangan untuk PPPK pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: SIMAK Berikut Besaran Gaji Honorer di Daerah Ini Mampu Mengalahkan Gaji Pokok PNS

Adapun aturan mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Nominal gaji PPPK menurut PP nomor 98 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- Golongan I = Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200

- Golongan II = Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III = Rp. 2.043.200 - RP. 2.964.200

- Golongan IV = Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

- Golongan V = Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700

- Golongan VI = Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah