GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023

- 20 Februari 2023, 08:49 WIB
GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023
GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023 /

OKE FLORES.COM - Sempat beredar kabar bahwa gaji PNS atau PNS akan dinaikkan pada tahun 2023.

Seluruh PNS di Indonesia sudah lama menunggu kabar kenaikan gaji tersebut.

Pasalnya, PNS sudah lama tidak merasakan kenaikan gaji dari pemerintah.

Menurut perhitungan, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2019, sehingga kabar  kenaikan gaji membuat PNS heboh.

Baca Juga: MENPAN RB Keluarkan 3 Opsi untuk Honorer Non-ASN, Salah Satunya Tenaga Honorer Seluruhnya Diangkat Jadi PNS

Dengan meningkatnya kebutuhan pokok, kenaikan gaji merupakan angin segar bagi kehidupan PNS yang lebih baik

Sekadar informasi, mulai tanggal 1 semua pegawai golongan I-IV menerima gaji dari negara.

Baca Juga: INFORMASI GAJI: BERIKUT BESARAN Gaji dan Tunjangan PPPK Langsung Dikirim dari Pusat

Selain gaji, PNS menerima berbagai tunjangan dari negara, seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan, dll.

Namun, tidak semua kompensasi yang terkait dengan pembayaran upah diterima. Beberapa bonus dibagikan pertengahan bulan.

Kabar adanya kenaikan gaji PNS tentunya merupakan berita menggegerkan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan PNS telah dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023: BERIKUT Syarat Menjadi ASN Tanpa Seleksi yang Dijamin Pemerintah

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023.

Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Golongan II

- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Golongan III

- IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Golongan IV

- IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh PNS saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: PP NOMOR 15 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah