TANPA IKUTI TES CPNS ! Berikut Penjelasan Lengkap Tenaga Honorer di angkat Jadi Pns dan P3k

- 4 Maret 2023, 07:59 WIB
TANPA IKUTI TES CPNS ! Berikut Penjelasan Lengkap Tenaga Honorer di angkat Jadi Pns dan P3k
TANPA IKUTI TES CPNS ! Berikut Penjelasan Lengkap Tenaga Honorer di angkat Jadi Pns dan P3k /Dok. Diskominfo Kaltim

dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K dan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

“Kamis mendesak rekrutmen P3K yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja ini bukan tuntutan yang berlebihan”, ujar Rike dalam keterangan tertulisnya di lansir Okeflores dari YouTube Obor Pendidikan, Sabtu, 4 Maret 2023.

Dikatakannya, jikamengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS maksimal 35 tahun.

Sementara, kata dia jumlah honorer berusia diatas 35 tahun sangatlah banyak bahkan sebagian memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.

“Jadi bukan sesuatu yang tidak mungkin melainkan sesuatu yang mungkin kita cari solusi tanpa merevisi undang-undang ASN Saya kira bisa”, ujar dia

Terkait permasalahan tersebut Rike sudah menyampaikan surat resmi kepada para menteri terkait

“Saya dengar, hanya 3 yang didapat kesehatan jaminan kecelakaan kerja dan kematian tapi saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayanan publik non PNS toh juga skemanya juga dipotong gaji mereka”, tegas Rike.

Saat ini, Rike mengaku yakin bahwa presiden Joko Widodo dan jajaran Kementerian atau lembaga tidak hanya bekerja dengan rasionalitas tetapi juga dengan hati.

“ini nasib jutaan orang negara bisa runtuh kalau tanpa pelayanan publik yang begitu banyak sebelumnya”,katanya.

Rike telah menemui menteri Anas untuk membicarakan Nasib para tenaga honorer dan P3K perjuangan itu mendapatkan sambutan positif.

Halaman:

Editor: Inggriani Cendrajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah