Aris mengatakan, Pasal 20 menjelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar ke satu instansi dan dibutuhkan satu posisi, sedangkan Pasal 37 Ayat 1 menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK untuk posisi mengajar pada tahun 2022 akan diprioritaskan bagi pelamar hibah jabatan pertama kali.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta selama proses seleksi. Saya berharap hasil yang diharapkan bisa tercapai," kata Aris.
Sementara itu, Direktur Kepegawaian Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Alex Denni meminta para guru menunggu pengumuman tersebut
“Karena Panselnas saat ini sedang berupaya mengoptimalkan kebutuhan guru agar kuota pengelolaan guru bisa teratasi,” ujarnya.
Selain itu, Aris Windiyanto, Wakil Direktur Bidang Perubahan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), mengatakan, koordinasi di Panselnas semakin menyederhanakan pelatihan guru dengan menyesuaikannya dengan kondisi saat ini.
“Optimalisasi pelaksanaan diklat ini terkait dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja Jabatan Guru di Kantor Wilayah Tahun 2022,” ujarnya.
Aris mengatakan, Pasal 20 menjelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar ke satu instansi dan dibutuhkan satu posisi, sedangkan Pasal 37 Ayat 1 menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK untuk posisi mengajar pada tahun 2022 akan diprioritaskan bagi pelamar hibah jabatan pertama kali.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta selama proses seleksi. Saya berharap hasil yang diharapkan bisa tercapai," kata Aris. ***