Berikut Syarat Guru Honer Yang Ingin Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok

- 9 Maret 2023, 08:52 WIB
 Berikut syrat guru honor yang ingin dapat tunjangan 1 kali gaji pokok
Berikut syrat guru honor yang ingin dapat tunjangan 1 kali gaji pokok /

OKE FLORES.COM - Kemendikbud dan Kemenristek memberikan tunjangan setara 1x gaji pokok melalui skema hibah khusus Guru yang tidak bersertifikat dapat menerima beasiswa tersebut.


Namun perlu dicatat bahwa tunjangan khusus ini hanya tersedia untuk guru ASN Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pedoman teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN di kabupaten/kota.


Tunjangan sebesar 1x gaji pokok diberikan untuk remunerasi guru ASN, termasuk guru tidak bersertifikat yang mengajar di bidang khusus sebagai berikut:

1. daerah terpencil atau tertinggal.
2 Daerah Aborigin Terpencil.
3 Wilayah yang berbatasan dengan negara lain.

Daerah yang terkena bencana alam dan sosial 5 Area darurat lainnya
Berbeda dengan GPT, Hibah Khusus hanya ditawarkan jika profesor mengajar di bidang tertentu. Hibah dibayarkan setiap bulan, tetapi harus dibayarkan setiap 3 bulan

1 Guru ASN bidang yang dinaungi oleh Kemdiknas dan Kemristekdikti.

2 Guru mengajar di satuan pengajaran yang terdaftar di data dasar pendidikan (Dapodik)


3 Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum.


4 Guru memiliki nomor khusus pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah