OKE FLORES.COM - Tahun 2023, gaji ke-13 dan penerbitan THR dibahas lebih lanjut.
Pemerintah berjanji akan membayar gaji ke-13 dan THR kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri pada 2023.
Tentu saja, keluarnya gaji 13 dan THR merupakan kabar gembira yang ditunggu-tunggu para pejabat, TNI, dan Polri.
Setiap tahun, pemerintah pasti memberikan 13 gaji dan THR kepada PNS, TNI, dan Polri.
Sebab, gaji ke-13 dan THR ini merupakan bonus yang pemerintah berikan kepada para PNS, TNI dan Polri.
Pemberian gaji ke-13 dan THR ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI dan Polri.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 dan THR juga adalah upaya pemerintah dalam menunjang daya beli masyarakat.
Bonus gaji ke-13 dan THR ini telah tertuang pada aturan Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023.
Dalam catatan KEM PPKF dijelaskan, belanja negara pada tahun 2017-2021 berada pada angka 2,36 persen PDB.