Berikut 5 Permendikbud Sebagai Hukum Kampus Merdeka sudah Diterapkan

- 15 Maret 2023, 10:09 WIB
Kemendikbudristek resmi meluncurkan program Wirausaha Merdeka, Jumat 15 Juli 2022, sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kemendikbudristek resmi meluncurkan program Wirausaha Merdeka, Jumat 15 Juli 2022, sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). /Kemendikbudristek/

Okeflores.com - Kebijakan kampus Merdeka dapat dilaksanakan karena sudah memiliki lima ketetapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menjadi payung hukum.

“Kebijakan kampus Merdeka sudah memiliki lima payung, sehingga kampus dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut,” kata Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu, dilansir okeflores dari laman kemendikbudristek, Jumat, 3 Maret 2023.

Lima RUU Perubahan, yaitu RUU Perubahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, RUU Perubahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Konversi Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Tinggi dan RUU Perubahan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Sarjana dan Perguruan Tinggi .

Kemudian Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Program Studi S-1 di Perguruan Tinggi Negeri dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Penetapan, Perubahan dan Pemberlakuan Kembali Perijinan untuk perguruan tinggi swasta.

Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus.

Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.

"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," terang dia.

Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.

Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah