Ketiga, sistem pendaftaran akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan pendaftar untuk menerima bantuan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail aktif yang telah didaftarkan.
Setelah muncul, pada tahap keempat siswa perlu masul ke laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id dengan memasukan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Pada tahap login ini, siswa akan diminta untuk menyelesaikan proses pendaftaran serta memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***