OKE FLORES.COM - Anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia menerima gaji sesuai dengan pangkat dan pangkat masing-masing
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 mengatur gaji TNI atau Tentara Nasional Indonesia, tergantung pada pangkat dan pangkatnya.
PP nomor 16 tahun 2019, perincian besaran gaji TNI dari prajurit hingga jenderal, tetap berlaku tahun ini
Gaji TNI diberikan berdasarkan pangkat dan pangkat, dengan pangkat tertinggi adalah Marsekal Laksamana.
Tentara Nasional Indonesia atau TNI memiliki sebutan pada masing-masing golongan yakni golongan 1 disebut Tamtama, golongan 2 disebut Bintara, dan golongan 3 disebut Perwira Pertama.
Sedangkan sebutan untuk golongan 4 pada Tentara Nasional Indonesia atau TNI terbagi menjadi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.
Dalam satu golongan, terdapat beberapa jumlah kategori golongan sesuai dengan pangkatnya yakni golongan 1A hingga 1F, 2A hingga 2F, 3A sampai 3C, dan 4A hingga 4G.
Berikut rincian besaran gaji pokok Tentara Nasional Indonesia atau TNI menurut golongan dan pangkatnya masing-masing.
Gaji pokok TNI golongan 1 Tamtama.