Tinggal menanti waktu saja, sampai suatu kelak kebijakan pemerintah soal dana pensiun ini dikeluarkan.
Baca Juga: JANGAN KHAWATIR! Berikut Fasilitas Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi ASN dan P3K 2023
2. Tak Perlu Merintis Karir dari Bawah
Yang berbeda dengan PNS, PPPK tidak perlu meniti karir dari bawah agar meraih jabatan tertinggi.
Tatkala menjadi PPPK, Anda bisa saja langsung menempati jabatan yang tinggi sesuai kebutuhan yang diminta pemerintah.
3. Hak Cuti
Menurut Peraturan BKN No. 24/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggunang negara akan diberikan kepada PNS yang bekerja paling singkat.
Sedangkan cuti di luar tanggungan negara itu bisa diberikan hanya kepada PNS paling lama 3 tahun. PPPK pun mendapat hak mengenai cuti, kelucai cuti di luar tanggungan. Hak cuti PPPK mencakup cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.
4. Tak Ada Batasan Usia