Inilah 7 Kelebihan PPPK Ketimbang PNS, Salah satunya Gaji PPPK Setara PNS

- 15 Maret 2023, 17:27 WIB
Berikut ini penjelasan tentang tujuh kelebihan PPPK ketimbang PNS. Yakin masih mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?(Foto:Okeflores)
Berikut ini penjelasan tentang tujuh kelebihan PPPK ketimbang PNS. Yakin masih mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?(Foto:Okeflores) /

Tinggal menanti waktu saja, sampai suatu kelak kebijakan pemerintah soal dana pensiun ini dikeluarkan.

Baca Juga: JANGAN KHAWATIR! Berikut Fasilitas Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi ASN dan P3K 2023

2. Tak Perlu Merintis Karir dari Bawah

Yang berbeda dengan PNS, PPPK tidak perlu meniti karir dari bawah agar meraih jabatan tertinggi.

Tatkala menjadi PPPK, Anda bisa saja langsung menempati jabatan yang tinggi sesuai kebutuhan yang diminta pemerintah.

3. Hak Cuti

Menurut Peraturan BKN No. 24/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggunang negara akan diberikan kepada PNS yang bekerja paling singkat.

Sedangkan cuti di luar tanggungan negara itu bisa diberikan hanya kepada PNS paling lama 3 tahun. PPPK pun mendapat hak mengenai cuti, kelucai cuti di luar tanggungan. Hak cuti PPPK mencakup cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Peran Tenaga Honorer di Lembaga Pemerintah Sangat Maksimal, Ada Sinyal Pengangkatan Jadi PNS

4. Tak Ada Batasan Usia

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x