PNS punya batasan usia maksimal yakni 35 tahun, sedangkan PPPK tidak memberi batasan demikian. Karena itulah meski sudah berusia 35 tahun ke atas, maka masih bisa menjadi pegawai.
5. Periode Hubungan Perjanjian Kerja
Berdasarkan UU No. 5/2014 Tentang Paratus Sipil Negara yang diangkat sebagai perjanjian kontrak dalam waktu yang ditetapkan.
Dengan masa kontrak minimum 1 tahun dan bisa diperpanjang paling maksimal 30 tahun, sesuai dengan situasi dan kondisi. Sedangkan PNS sifatnya tanpa kontrak kerja atau disebut juga sebagai pegawai tetap.
Baca Juga: TENAGA HONORER AMAN! Berikut Poin RUU ASN yang Bisa Selamatkan Tenaga Honorer
6. Pembinaan terhadap Kalangan Profesional Secara Langsung
PPPK berasal dari kalangan professional yang bisa langsung menerima binaan.
Dala konteks ini, bagi lulusan S1 saja bisa mendapat pekerjaan meskipun baru fresh graduate.
Tujuan dari kebijakan ini antara lain adalah lebih memantapkan SDM atau sumber daya manusia.
7. Besaran Gaji PPPK