Inilah 7 Kelebihan PPPK Ketimbang PNS, Salah satunya Gaji PPPK Setara PNS

- 15 Maret 2023, 17:27 WIB
Berikut ini penjelasan tentang tujuh kelebihan PPPK ketimbang PNS. Yakin masih mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?(Foto:Okeflores)
Berikut ini penjelasan tentang tujuh kelebihan PPPK ketimbang PNS. Yakin masih mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?(Foto:Okeflores) /

Berkenaan dengan gaji, PP 49/2018 Tentang Manajemen PPPK, diketahui besaran upah yang bakal diterima antara lain sebagai berikut:

- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200

- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

- Golongan IV: Rp..2.129.500 – Rp 3.086.600

- Golongan V: Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x