THR 2023 Resmi Cair! Berikut Aturan Pencairan Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh

- 29 Maret 2023, 17:50 WIB
THR 2023 Resmi Cair! Berikut Aturan Pencairan Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh
THR 2023 Resmi Cair! Berikut Aturan Pencairan Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh /

Menaker juga menekankan, jika dalam skema pemberian THR 2023 para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak secara penuh kepada buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait.

Ia juga menegaskan jika pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Nama Doni Parera Disebut Dalam Kasus Dokumen Palsu Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng

Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum, resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

1. THR akan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, dan termasuk semua buruh/pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

2. Ketentuan THR bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.

Terkait dengan pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, Menaker juga menghimbau agar pengusaha memberikan nominal THR yang lebih baik dari regulasi perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x