Jokowi Keluarkan Keterangan Tertulis! Isinya PNS, TNI dan POLRI Batal Terima Gaji ke 13

- 6 Mei 2023, 13:43 WIB
Jokowi Keluarkan Keterangan Tertulis! Isinya PNS, TNI dan POLRI Batal Terima Gaji ke 13
Jokowi Keluarkan Keterangan Tertulis! Isinya PNS, TNI dan POLRI Batal Terima Gaji ke 13 /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Pernyataan tertulis telah dirilis bahwa Jokowi batalkan pemberian gaji PNS, TNI, dan Polri dan gaji 13.

Seharusnya jika Jokowi memberikan gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri, dana tersebut mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2023 mendatang.

Akan tetapi sebagai Presiden, Jokowi tentu sudah memiliki pertimbangan sendiri, termasuk juga pada gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: TOK! JOKOWI RESMI BATALKAN GAJI 13 Seluruh PNS, Begini Bunyi Peraturannya...

Selain itu juga keputusan Presiden mengenai pembatalan ini resmi, sehingga sudah tidak dapat diganggu gugat.

Kebijakan Jokowi mengenai pembatalan gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri ini sudah diresmikan dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: PASSING GRADE PPPK Akan Dikaji oleh BKN karena Permintaan Menpan RB, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah