PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.
PP No. 21 Tahun 2023 mengatur tentang hari dan jam kerja instansi dan pejabat.
Ayat 2 Pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan hari kerja pejabat ASN untuk memenuhi tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara.
PP No 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa aturan waktu kerja berlaku baik untuk dinas pusat maupun daerah, atau jangka waktu yang digunakan oleh ASN untuk tugas kedinasan.
Ayat 1 dan 2 Pasal 3 Undang-Undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa hari kerja kantor adalah 5 (lima) hari kerja dalam satu (satu) minggu.
Hari kerja adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa hari kerja kantor adalah 5 (lima) hari kerja dalam satu (satu) minggu.
Hari kerja adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Selama seminggu, waktu kerja aparat negara ASN harus 37 jam 30 menit.
Pemerintah memberikan keringanan jam kerja khusus hingga 32 jam 30 menit selama Ramadan.