Jokowi: Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri?

- 23 Mei 2023, 14:24 WIB
Jokowi:  Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri?
Jokowi: Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri? /

Waktu kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat dan pada bulan Ramadhan pukul 08.00 waktu setempat.  

Pada saat yang sama, Bagian 1 mengatur waktu istirahat, yaitu. 90 menit di hari Jumat dan 60 menit di luar hari Jumat.

Paham PP No 21 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua ASN, termasuk guru PNS, yang bertugas di instansi pemerintah adalah sama dengan ASN yang bukan guru.

Keputusan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi menegaskan penghapusan enam hari kerja menjadi lima hari, kecuali tiga badan khusus.

Baca Juga: Inilah 3 Tips Mengajar Anak Berhitung Dengan Mudah, untuk Bekal Awal Sebelum Masuk Dunia Pendidikan,

Jika ada ASN yang menjalankan tugasnya di luar jam yang telah ditentukan, maka tergolong disuspend. 

"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tertulis pada pasal 4 ayat 7.

Ketentuan jam kerja bagi ASN pada PP nomor 21 tahun 2023 tidak berlaku bagi:

1. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Staf ASN pada Kementerian di Bidang Pertahanan TNI.

2. Anggota Polri dan Polri dan ASN Polri.

3. Perwakilan RI di Luar Negeri dan Staf ASN di Perwakilan RI di Luar Negeri.

Hari kerja TNI, POLRI,serta para Diplomat luar Negeri, diatur oleh masing masing Kepala kesatuanya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah