Jokowi: Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri?

- 23 Mei 2023, 14:24 WIB
Jokowi:  Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri?
Jokowi: Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Bagaiman Nasib Guru PNS Sekolah Negeri? /

Dengan keluarnya PP nomor 21 tahun 2023 dan penerapan hak cuti yang selama ini diberikan kepada PNS guru yang sudah disamakan dengan ASN lainnya.

Guru ASN yang bertugas di Sekolah Negeri, secara langsung akan ikut berimbas dengan PP Nomor 21 Tahun 2023.

Guru ASN yang bertugas dalam satu minggu 6 kali, akan menjadi 5 hari masuk tugas dinas, mulai Senin, s.d Jum'at, Sabtu dan Minggu menjadi hari libur dinas.

Berdasarkan pantaaun penulis mengenai guru ASN yang bekerja di Intansi Pemerintah Pusat, mereka telah mendapatkan hak cuti yang sama dengan ASN lainya.

Cuti hak guru tidak lagi mengikuti aturan ketika libur siswa, para guru pun ikut tidak hadir di sekolahnya.

Semoga PP nomor 21 tahun 2023 yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dapat memperjelas para guru dalam melaksanakan tugas kedinasan.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah