Kemenag: 22 Ribu Guru PAI Segera Terima Insentif Mulai Juni Ini

- 29 Mei 2023, 11:28 WIB
Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama dan Islam (PAI) yang bukan guru PNS atau PPPK dan telah memenuhi syarat.

Anda mendapatkan insentif dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah mengidentifikasi penerima insentif insentif PAI tahun 2023.

Jumlah guru PAI penerima insentif ini sebanyak 22.000 orang di seluruh Indonesia.

Insentif dibayarkan selama 12 bulan.

Direktur Agama PAI Amrullah mengatakan, penetapan penerima insentif didasarkan atas usulan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kanwil Kemenag Kota. 

Baca Juga: Honorer Kini Sejahtera! Jokowi Telah Sahkan Mulai Mei 2023, Aturan Gaji Honorer Resmi Belaku

“Usulan penerima insentif itu dilakukan melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” kata Amrullah, melnsir klikpendidikan.id Senin 29 Mei 2023.

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," tambahnya.

Amrullah mengatakan, penyaluran insentif guru PAI tersebut, akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Amrullah mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” katanya.

Amrullah berharap penyaluran insentif tersebut dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani : Tambahan Uang Hingga 900 Ribu Rupiah Untuk PNS

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Amrullah menambahkan, kriteria penerima insentif itu mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya. ***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x