Nominal Gaji ke 13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta

- 30 Mei 2023, 09:58 WIB
Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta
Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta /Pixabay/eko anug

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023.

Besaran tambahan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang berbeda, tergantung baleido yang berlaku, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan stasiun atau umum, dan bagi hasil 50 persen.

Yang berhak adalah Pegawai Negeri Sipil dan Peserta Didik (CPNS), Pekerja Kontrak (PPPK), Prajurit TNI, Perwira Polri, PNS, Pensiunan, Pensiunan, Pensiunan, Pensiunan Dasar. 

Besarannya pun bervariasi, disesuaikan dengan tingkat jabatan penerima gaji ke 13.

Akan tetapi berdasarkan aturan yang diteken pada 29 Maret 2023, jumlah maksimal uang yang diterima oleh ASN tidak lebih dari Rp24,13 juta.

Dari penjelasan di atas, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023, dapat dirinci sebagai berikut.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural


- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:


- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
- Masa a s.d. 10 tahun Rp3.842.000.O0
- Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000.00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000.00

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa a s.d. 10 tahun Rp4.138.000.00
- Masa di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp4.657.000.00
- Masa di atas 20 tahun RpS.397.000.00

d. Strata I/ DIploma Empat/ sederajat:
- Masa s.d. 10 tahun Rp4.735.000,00
- Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.394.000.00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.O00.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000,00
- Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000.00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah