Guru berstatus PPPK sudah masuk dalam kategori guru ASN.
Guru yang bekerja pada satuan pendidikan koperasi berdasarkan pengelolaan sekolah dasar, satuan pendidikan koperasi tulis atau SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola berdasarkan kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya sendiri atau lembaga pendidikan Indonesia melalui jalur pendidikan formal dan tidak resmi sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Guru yang tidak memiliki Direktur Daerah atau Surat Keputusan Presiden Yayasan
Guru yang belum memiliki nomor induk guru atau NRG-ID yang dikeluarkan oleh menteri.
Jadi meskipun sertifikat trainer sudah diterbitkan oleh masing-masing LPTK, namun NRG belum diterbitkan oleh Kementerian sehingga belum bisa dinyatakan sebagai penerima TPG.
Baca Juga: Kemendikbud : PPPK Secara Otomatis Berlanjut Masa Kerjanya Hingga Pensiun
Guru yang tidak memenuhi beban kerja guru sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang. ***