Honorer diangkat Menjadi ASN PPPK 2023, tanpa terkecuali!

- 5 Juni 2023, 09:50 WIB
Foto: Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Foto: Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Geraldi/dpr.go.id

Meskipun begitu, BKN juga telah menetapkan kriteria tertentu yang mengakibatkan sebagian honorer tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK 2023.

Adapun kategori-kategori tersebut adalah sebagai berikut:

Honorer yang telah mencapai batas usia pensiun.

Dalam upaya mempercepat rekrutmen pegawai baru yang memenuhi syarat, honorer yang telah mencapai batas usia pensiun akan diblacklist oleh BKN.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kebingungan saat memeriksa data pegawai aktif dan non-aktif.

Tujuannya adalah untuk mendorong honorer agar lebih bertanggung jawab dan aktif dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Honorer yang terbukti melanggar disiplin.

BKN tidak akan mengangkat honorer yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang dapat merugikan instansi atau lembaga tempat honorer bekerja.

Dengan demikian, langkah ini diambil untuk mencegah masalah di masa depan dan memastikan integritas dalam lingkungan kerja.

Honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x