OKEFLORES.com - Dapatkan peluang mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah hingga Rp12 juta setiap tahun untuk anak Anda yang memenuhi syarat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat persyaratan di sini.
Bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini tersedia program beasiswa yang dapat dipergunakan untuk anak mereka.
Program beasiswa ini sebenarnya telah berlaku sejak tanggal 1 April 2021 yang lalu.
Beasiswa ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Tentu terdapat sejumlah ketentuan kondisi dan syarat untuk bisa mendapatkan manfaat beasiswa bagi anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebelumnya ketahui terlebih dahulu mengenai rincian besaran beasiswa hingga Rp12 juta per tahun tersebut sesuai dengan jenjang pendidikan, antara lain:
- Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 8 tahun terdiri dari TK selama 2 tahun dan SD selama 6 tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat sebesar Rp2 juta per tahun, dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 3 tahun.