OKEFLORES.com - Kementerian Keuangan, Sri Mulyani beserta jajarannya akan mengumumkan pemberian dana tambahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI).
Kebijakan pemberian dana tambahan kepada ASN PNS, TNI, dan POLRI telah diresmikan pada bulan Maret yang lalu.
Melansir Klikpendidikan.id, Selasa 28 Juni 2023, Tambahan dana bagi ASN PNS, TNI, dan POLRI juga telah diberlakukan sejak bulan April.
Baca Juga: Pemerintah Beri Dana Besar untuk Infrastruktur
Aturan tersebut telah disahkan oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan pada Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya mengenai soal jadwal pencairannya akan dibahas lebih lanjut oleh Kemenkeu menyesuaikan dengan kebutuhan.
Sedangkan untuk besaran nominalnya diresmikan sebagai berikut: