RESMI! Taspen Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

- 10 Juli 2023, 10:05 WIB
Foto: Ilustrasi Taspen Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan
Foto: Ilustrasi Taspen Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan /

OKE FLORES.com - Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 mengenai persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TASPEN telah memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus kepada pasangan suami/istri dari pensiunan. Rincian lengkapnya dapat ditemukan dalam artikel berikut ini!

Menurut Pasal 4 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, jumlah tunjangan yang akan diterima oleh pasangan suami/istri pensiunan adalah tiga kali lipat gaji pokok ditambah dengan Rp8.000.000.

Oleh karena itu, semakin tinggi pangkat pensiunan PNS, semakin besar pula gaji pokok yang akan diterimanya. Inilah yang menyebabkan variasi jumlah tunjangan yang diterima oleh pasangan suami/istri pensiunan.

Lantas bagaimana kriteria dan persyaratan untuk menerima uang tambahan dari TASPEN tersebut? Kapan aturan ini mulai diberlakukan?

Uang tambahan untuk istri/suami pensiunan ini resmi mulai diberikan oleh TASPEN mulai 1 April 2023, jadi apakah Anda sudah menerimanya?

Melansir BeritaSoloRaya.com Senin 10 Juli 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016. Hak-hak yang akan diperoleh peserta program tabungan hari tua yaitu meliputi:

1. Manfaat asuransi dwiguna

2. Manfaat asuransi kematian (Askem)

Dijelaskan pula kriteria dan persyaratan istri/suami pensiunan yang berhak menerima manfaat tersebut yaitu yang telah dinyatakan sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Selain istri/suami pensiunan, ternyata uang tambahan yang diberikan TASPEN sebesar tiga kali gaji pokok dan ditambah dengan Rp8.000.000 ini juga bisa diterima oleh anak pensiunan.

Adapun persyaratan dan kriteria anak pensiunan adalah anak kandung atau yang dinyatakan sah menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Anak pensiunan tersebut belum mencapai usia 25 tahun atau belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Berdasakan informasi yang diperoleh dari Instagram @taspen, uang tambahan untuk istri/suami/anak pensiunan tersebut merupakan hak yang diterima apabila pensiunan ASN dinyatakan meninggal dunia.

Pada postingan tersebut dijelaskan bahwa, ahli waris sah dari pensiunan (istri/suami/anak) berhak menerima manfaat yaitu berupa:

1. Uang duka wafat, nominalnya sebesar tiga kali gaji pokok pensiunan terakhir.

2. Manfaat uang asuransi kematian (askem), dengan nominalnya berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, sebagai berikut:

- Dalam hal pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima uang askem sebesar Rp8.000.000.

- Dalam hal istri/suami meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp6.000.000.

- Dalam hal anak meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp4.000.000.

Selain dua jenis uang tambahan tersebut, istri/suami/anak dari juga berhak atas pensiunan terusan selama 4 bulan (nominal sebesar gaji pokok), kemudian bulan ke-5 seterusnya mendapatkan pensiunan janda/duda/yatim-piatu.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah