Sistem Kepegawaian Berdasarkan RUU ASN, Ada 3 Jenis Kepegawaian

- 22 Agustus 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi PNSistem Kepegawaian Berdasarkan RUU ASN, Ada 3 Jenis KepegawaianS
Ilustrasi PNSistem Kepegawaian Berdasarkan RUU ASN, Ada 3 Jenis KepegawaianS /MArawatalk/Pikiran Rakyat/

OKE FLORES.com - Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat tiga kategori kepegawaian di lingkungan lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Sementara itu, RUU ASN yang akan segera disahkan menurut Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

RUU ASN, pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk menangani isu tenaga honorer yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Baru Saja Dirilis, Kejaksaan RI Buka Pendaftran CPNS, Cek Syarat dan Ketentuan....

melansir Beritasoloraya.com Selasa, 22 Agustus 2023, dalam sistem kepegawaian yang diatur dalam RUU ASN terdapat 3 jenis kepegawaian, yaitu pegawai PNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.


1. PNS

PNS atau disebut dengan Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pegawai di pemerintahan yang diangkat secara tetap dan menduduki jabatan tertentu, baik di pusat maupun daerah.

2. PPPK Full Time

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x