Sudah Mulai, PNS DKI Bekerja Secara WFH, PJ Gubernur Heru Sebut Jika Tak Patuh Ini Hukumannya

- 24 Agustus 2023, 11:20 WIB
PNS DKI Bekerja Secara WFH
PNS DKI Bekerja Secara WFH /instagram - pakindro/

OKE FLORES.com - PNS DKI Jakarta sudah memulai bekerja secara WFH dari tanggal 21 Agustus dan akan berlangsung sampai bulan Oktober nanti.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengambil kebijakan untuk membuat PNS di berbagai lembaga dan instasi untuk bekerja secara WFH untuk mengurangi polusi udara.

Aturan dari Pemprov DKI Jakarta ini akan dimulai dari tahapan kecil, dimana PNS di DKI akan mencapai angka 75% untuk WFH sampai KTT Asean ke-43 di Jakarta berlangsung.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Segini Formasi pada Rekrutmen CASN Tahun 2023

Pemprov DKI Jakarta telah memulai bekerja secara work from home (WFH) sejak tanggal 21 Agustus dan akan berlanjut hingga bulan Oktober mendatang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong PNS di berbagai lembaga dan instansi untuk bekerja dari rumah guna mengurangi polusi udara.

Aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini akan diterapkan secara bertahap, di mana PNS di DKI Jakarta diharapkan mencapai tingkat 75% dalam bekerja dari rumah hingga KTT Asean ke-43 di Jakarta berlangsung.

Selain menerapkan aturan WFH bagi PNS, PJ Gubernur Heru Budi juga telah mengeluarkan aturan baru yang harus dipatuhi oleh PNS di DKI Jakarta.

Dalam upaya mengurangi polusi udara, PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil.

Aturan ini diberlakukan agar PNS dapat menggunakan transportasi publik dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.

Kualitas udara di Jakarta saat ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan, dengan Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di peringkat pertama.

Kualitas udara jelek di Jakarta ini bahkan sampai membuat Presiden Jokowi turun tangan dan memerintahkan Gubernur Heru Budi untuk membuat solusi konkret.

Pegawai negeri masih diizinkan membawa kendaraan bermotor tapi yang berbasis listrik dan tidak boleh menggunakan bahan bakar.

Kendaraan bermotor pegawai negeri yang akan masuk ke wilayah gedung Pemprov DKI Jakarta harus sudah lulus uji emisi.

Nantinya, petugas juga akan memeriksa plat nomor dan jika tidak lulus uji emisi, maka kendaraan bermotor milik pegawai negeri tidak boleh masuk ke dalam gedung Pemprov DKI Jakarta.

Sampai saat ini, Pemprov DKI sudah menerapkan WFH untuk pegawai negeri sebesar 50%, jadi masih ada pegawai negeri yang bekerja di kantor, seperti pegawai negeri yang bekerja di pelayanan publik.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah