OKE FLORES.COM - Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Tahap 3 pencairan PIP untuk alokasi Mei-Juni 2024 dimulai pada 16 April 2024.
Agar orang tua dan siswa tidak kecewa jika mereka tidak menerima bantuan PIP, penting bagi mereka untuk mengetahui informasi ini.
Baca Juga: Universitas Bung Hatta Masuk Daftar, Ini 5 Universitas Swasta Terbaik di Sumatera Barat
Namun, perlu diingat bahwa lima kelompok siswa tidak akan menerima bantuan PIP pada tahun 2024.
1. Tidak Memenuhi Kriteria Penerima PIP
Tidak terdampak bencana alam dan bukan pemegang KIP, PKH, atau KKS.
Tidak pernah meninggalkan sekolah, tidak memiliki kelainan fisik, dan bukan anak yatim piatu atau tinggal di rumah asuhan.
Anda tidak harus berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin, tidak harus berasal dari keluarga yang ditahan atau berada di Lapas.
2. NIK Tidak Valid di Dukcapil