Secara umum, batas usia calon pelamar seleksi CPNS adalah 35 tahun, dan usia minimal mendaftar adalah 18 tahun.
Jika mengacu pada hal tersebut maka jelas pendaftar dengan usia di bawah 18 tahun dan diatas 35 tahun tidak bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 ini ya.
Namun, perlu dipahami juga bahwa jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, ternyata ada hal khusus yang disebutkan oleh Presiden terkait jabatan yang bisa dilamar oleh pelamar berusia 40 tahun. Wah, apa saja?
Lebih ringkasnya, berikut adalah beberapa jabatan yang bisa diikuti oleh pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun dalam seleksi CPNS 2023, yaitu:
Perekayasa
Peneliti
Dosen
Dokter Pendidik Klinis
Dokter Gigi
Dokter
Setelah mengetahui batas usia dan usia minimal mendaftar seleksi CPNS 2023 ini, maka seluruh calon pelamar bisa mempersiapkan diri untuk mencermati dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.