Seleksi CPNS 2023 Mulai 17 September, Beberapa Jabatan Bisa Diikuti oleh Pelamar Usia Maksimal 40 Tahun

- 31 Agustus 2023, 08:51 WIB
Seleksi CPNS 2023 Mulai 17 September, Beberapa Jabatan Bisa Diikuti oleh Pelamar Usia Maksimal 40 Tahun
Seleksi CPNS 2023 Mulai 17 September, Beberapa Jabatan Bisa Diikuti oleh Pelamar Usia Maksimal 40 Tahun /

OKE FLORES.com - Seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023 dan seluruh calon calon siap mengikuti, mulai dari pegawai honorer hingga lulusan baru.

CPNS 2023 dan PPPK diberitahukan pelaksanaannya berdasarkan surat BKN 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023. Sedangkan dalam surat BKN, pemberitahuan CPNS 2023 dan PPPK akan diumumkan mulai 16 hingga 30 September 2023.

Melansir Beritasoloraya.com Kamis, 31 Agustus 2023, Calon peserta seleksi CPNS 2023 dapat mendaftar mulai 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023. Jangan lupa tanggalnya!

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2023 Semakin Dekat, Menpan RB Meminta Agar Segera Mempersiapkan Diri

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, pemerintah telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar.

Bahkan pemerintah dalam hal ini Panselnas telah menetapkan batas waktu pendaftaran CPNS opsi 2023. Berapa usia maksimal untuk mendaftar?
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ada regulasi yang memang mengatur batas usia dan minimal usia pendaftar seleksi CPNS.

Oleh karena hingga sekarang belum ada regulasi terbaru, maka sebagai informasi awal seluruh calon pelamar seleksi CPNS 2023 hendaknya mencermati peraturan ini.

Sebagaimana yang ada dalam PP tersebut bahwa batas usia dan minimal usia pendaftar disamakan antara lulusan SMA dan S1. Dan tentu dalam hal ini ada pengkhususan dalam jabatan-jabatan tertentu.

Secara umum, batas usia calon pelamar seleksi CPNS adalah 35 tahun, dan usia minimal mendaftar adalah 18 tahun.
Jika mengacu pada hal tersebut maka jelas pendaftar dengan usia di bawah 18 tahun dan diatas 35 tahun tidak bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 ini ya.

Namun, perlu dipahami juga bahwa jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, ternyata ada hal khusus yang disebutkan oleh Presiden terkait jabatan yang bisa dilamar oleh pelamar berusia 40 tahun. Wah, apa saja?

Lebih ringkasnya, berikut adalah beberapa jabatan yang bisa diikuti oleh pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun dalam seleksi CPNS 2023, yaitu:

Perekayasa

Peneliti

Dosen

Dokter Pendidik Klinis

Dokter Gigi

Dokter

Setelah mengetahui batas usia dan usia minimal mendaftar seleksi CPNS 2023 ini, maka seluruh calon pelamar bisa mempersiapkan diri untuk mencermati dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah