Rincian Gaji Pensiunan ASN PNS Tahun 2024, Termasuk Pensiunan Janda atau Duda

- 2 September 2023, 10:43 WIB
Rincian Gaji Pensiunan ASN PNS Tahun 2024, Termasuk Pensiunan Janda Atau Duda
Rincian Gaji Pensiunan ASN PNS Tahun 2024, Termasuk Pensiunan Janda Atau Duda /Denpasar Update/Ahmad Latief Fahrezi

OKE FLORES.com - Daftar gaji pensiunan ASN PNS bagi para janda atau duda (Pasangan ASN PNS) diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi pensiunan ASN.

PNS, TNI, Polri pada tahun 2024. Rencana kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang memasuki masa pensiun pada tahun 2024 ini disampaikan Jokowi dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, yang juga akan berdampak pada gaji pegawai komunitas pensiunan janda/duda. .

Melansir Beritasoloraya.com Sabtu, 2 September 2023, Disebutkan, pada tahun 2024 direncanakan kenaikan gaji ASN PNS, TNI, dan POLRI sebesar 12 persen, hal ini juga bisa terjadi pada ASN PNS yang janda atau duda (pasangan ASN PNS meninggal dunia). Informasi kenaikan tersebut sebagaimana tertuang dalam RUU APBN 2024.

Baca Juga: BKN Resmi Rilis Jadwal Lengkap Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Ketinggalan Informasi...

Mengenai PP Nomor 18 Tahun 2019 mengatur tentang gaji ASN pensiunan dan janda/duda serta anak yatim piatu. Demikianlah perkiraan gaji pensiunan janda/duda jika mendapat kenaikan sebesar 12%.

Golongan I
- Pensiunan Golongan I-A gajinya Rp1.560.800 - Rp1.683.700, jika alami kenaikan diprediksi akan menjadi Rp 1.748.096 - Rp 1.885.744.

- Pensiunan Golongan I-B gajinya Rp1.560.800 - Rp1.784.800, jika alami kenaikan diprediksi akan menjadi Rp 1.748.096 - Rp 1.998.976.

- Pensiunan Golongan I-C gajinya Rp1.560.800 - Rp1.850.500, jika alami kenaikan diprediksi akan menj
adi Rp 1.748.096 - Rp 2.072.560.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah