Komisi II DPR RI Minta ASN Kinerjanya Sesuai UU dan PP Manajemen PNS , Tak Terlena Zona Nyaman

- 2 September 2023, 09:00 WIB
 Komisi II DPR RI Minta ASN Kinerjanya Sesuai UU dan PP Manajemen PNS , Tak Terlena Zona Nyaman
Komisi II DPR RI Minta ASN Kinerjanya Sesuai UU dan PP Manajemen PNS , Tak Terlena Zona Nyaman /dok. Youtube Kemenag RI

OKE FLORES.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menolak kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai PNS maupun PPPK sesuai aturan dan kepengurusan PP PNS.

Tuntutan pekerjaan ASN berdasarkan Undang-undang dan PP pengelolaan PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak sesuai hukum dan kendali PP PNS dan tidak hanya berdiam diri di zona nyaman.

Melansir Beritasoloraya.com Sabtu, 2 September 2023, Menurut Guspardi, selama ini ASN menjalankan tugasnya hanya sekedar pelayanan dan program, sehingga membuat ASN tidak inovatif dan tidak mau meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga: Banyak Pemda Tak Berani Usulkan Formasi PPPK, Takut Tak Diberi Gaji dan Dibebankan APBD

Kebijakan ASN yang bekerja di zona nyaman dan aman mendorong sebagian orang untuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Hal ini juga dapat mempengaruhi cara ASN berpikir, berperilaku dan bersikap. Oleh karena itu, ASN dinilai mengubah pemikirannya karena dianggap telah berbuat baik, tanpa perlu meningkatkan kinerjanya. Menurutnya, budaya teman sebaya dapat merusak organisasi dan menyulitkan persaingan.

Maka, ASN diminta bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan ASN, baik untuk pegawai PNS dan PPPK harus bertransformasi menjadi pegawai yang kompetitif, handal, kompeten melalui sistem manajemen ASN sesuai dengan sistem merit.

Adanya peningkatan kinerja ASN yang dipersyaratkan dalam sistem merit dan dengan aspek kualifikasi, pengembangan kompetensi diharapkan bisa mengubah konsep ASN yang bekerja dengan zona nyaman untuk bertransisi menjadi zona persaingan yang kompetitif.

Apalagi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah