KABAR BAHAGIA, Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Tentang Biaya Perjalanan PNS tahun 2024

- 1 September 2023, 14:05 WIB
KABAR BAHAGIA, Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Tentang Biaya Perjalanan PNS tahun 2024
KABAR BAHAGIA, Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Tentang Biaya Perjalanan PNS tahun 2024 /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA FOTO

OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang salah satunya berisi tentang biaya perjalanan PNS pada tahun 2024.

Pada tahun 2024, PNS akan mendapatkan travel grant dari Sri Mulyani yang dapat digunakan untuk kajian politik di luar negeri dan pertemuan bisnis di luar negeri. Sri Mulyani telah menetapkan izin perjalanan dinas PNS pada tahun 2024 sesuai hari untuk PNS tahun depan.

Melansir Beritasoloraya.com Sabtu, 1 September 2023, Untuk anggaran perjalanan dinas dalam negeri, tunjangan hariannya tergantung daerah. Tunjangan perjalanan dinas bagi PNS dan DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530.000,- untuk perjalanan non-lokal.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12% di Tahun 2024, Intip Gaji Pensiunan PNS di Bulan September

Lalu ada biaya perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam sebesar Rp 210.000.

Lalu, Sri Mulyani juga akan memberikan uang diklat kepada PNS DKI sebesar Rp160.000 yang sudah ada di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Untuk PNS yang ingin melakukan perjalanan luar negeri, maka besaran nominal akan ditetapkan berdasarkan negara tujuan PNS berdinas.

Perjalanan dinas PNS yang paling tinggi ke luar negeri adalah negara Inggris yang mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar US$ 792 atau setara dengan nominal Rp 11.620.224.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x