Setelah Inggris,Italia menjadi negara kedua tertinggi untuk besaran uang perjalanan dinas dengan nominal US$ 702 setara dengan Rp 10.299.744.
Jadi, itulah besaran nominal uang perjalanan dinas yang akan didapatkan oleh PNS di tahun 2024.
Untuk lebih lengkapnya lagi, PNS bisa mengecek di regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.***