KABAR BAHAGIA, Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Tentang Biaya Perjalanan PNS tahun 2024

- 1 September 2023, 14:05 WIB
KABAR BAHAGIA, Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Tentang Biaya Perjalanan PNS tahun 2024
KABAR BAHAGIA, Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Tentang Biaya Perjalanan PNS tahun 2024 /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA FOTO

Setelah Inggris,Italia menjadi negara kedua tertinggi untuk besaran uang perjalanan dinas dengan nominal US$ 702 setara dengan Rp 10.299.744.

Jadi, itulah besaran nominal uang perjalanan dinas yang akan didapatkan oleh PNS di tahun 2024.

Untuk lebih lengkapnya lagi, PNS bisa mengecek di regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah