Banyak Pemda Tak Berani Usulkan Formasi PPPK, Takut Tak Diberi Gaji dan Dibebankan APBD

- 2 September 2023, 07:20 WIB
Banyak Pemda Tak Berani Usulkan Formasi PPPK, Takut Tak Diberi Gaji dan Dibebankan APBD
Banyak Pemda Tak Berani Usulkan Formasi PPPK, Takut Tak Diberi Gaji dan Dibebankan APBD /dok. instagram @analia_nesa

OKE FLORES.com - Puteri Komaruddin, selaku anggota Komisi XI DPR RI, merasa keberatan dengan banyaknya pegawai PPPK yang baru dilantik tidakcmenerima gaji.

Hal ini terkait PPPK yang ditanyakan Putri Komaruddin kemarin saat rapat kerja Komite XI dengan Kementerian Keuangan membahas anggaran. Puteri mengatakan, banyak pekerja PPPK yang terlambat dibayar oleh pemerintah daerah. Anggota Komisi XI ini pun meminta penjelasan Kementerian Keuangan.

Selain itu, proses seleksi di PPPK 2023 menjadi solusi lain yang dinilai efektif menyelesaikan permasalahan pegawai honorer.

Baca Juga: HARI INI, Pengumuman Optimalisasi NIP PPPK Tenaga Teknis 2022, Segera Cek https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id

Banyak pemda yang tidak berani memberikan pelatihan dengan anggaran pemerintah, karena pemda tidak yakin Menteri Keuangan akan menambah dana penggajian formasi PPPK.

Pemerintah daerah sendiri akan khawatir jika pemerintah pusat hanya memberi gaji PPPK selama 3 bulan, sebagaimana tertuang dalam PMK No. 212, selanjutnya utang PPPK akan dilunasi ke APBD.

Hal ini memungkinkan rencana pemerintah belum bisa berjalan efektif. Oleh karena itu, Putri Komarudin pun meragukan proyek DAU akan menyelesaikan permasalahan pegawai honorer tersebut. Apa yang bisa dilakukan Menteri Keuangan dalam peran DAU ini? Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, hal tersebut disebabkan adanya kendala dalam proses perencanaan.

Berdasarkan pemberitaan dari situs resmi DPR pada 1 September 2023, terdapat kendala pada sistem administrasi terkait persetujuan tersebut sehingga tertunda prosesnya.
Kemudian Menkeu Sri Mulyani juga mengungkap, “Ada proses yang kalau kita sudah transfer waktu itu, kemudian tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK.”

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah