Petunjuk Teknis Terkait Pengadaan PPPK 2023 Telah Dirilis Oleh Pemda Ini, Begini Ketentuannya....

- 6 September 2023, 09:06 WIB
Petunjuk Teknis Terkait Pengadaan PPPK 2023 Telah Dirilis Oleh Pemda Ini
Petunjuk Teknis Terkait Pengadaan PPPK 2023 Telah Dirilis Oleh Pemda Ini /Tangkap layar Instagram @smkn1tebo.official

OKE FLORES.com - Ya, 17 September adalah Hari Kemerdekaan 500.000 Pekerja Honorer yang menandai dimulainya proses PPPK 2023.

Mulai tanggal 17 September, seluruh pegawai honorer dapat mendaftar PPPK 2023 di website SSCASN dengan mengunggah berkas yang diminta BKN.

Melansir Beritasoloraya.com Rabu 6 September 2023, para kandidat mengambil bagian lembut dalam opsi konfigurasi, memeriksa kembali apakah semua file sudah jelas dan apakah tidak ada yang rusak sehingga tidak bisa terbaca.

Baca Juga: RUU ASN Belum Terbit, Nasib Honorer Belum Jelas Usai November 2023, Komisi II DPR Janjikan Ini...

Makalah yang tidak bisa dibaca otomatis mengalihkan perhatian calon dari pencalonan pengurus PPPK. Menjelang PPPK Pilkada 2023, beberapa daerah kemarin telah menerbitkan buku panduannya pada akhir Agustus 2023.

Petunjuk teknis terkait pengadaan PPPK 2023 yang dikeluarkan Pemerintah Jambi No. 301/KEP.GUB/BKD-2.1/2023, telah diterbitkan dan memiliki banyak ketentuan pada bagiannya yang dimulai pada 17 September.

Meski pemerintah Jambi telah memperkenalkan juknis ini, namun kemungkinan besar hal serupa akan terjadi di daerah lain. Ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini sebenarnya tidak berbeda dengan ketentuan dalam PP No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN No. 1 tahun 2019.

Mengenai aplikasi ini, prosesnya akan dimulai dengan pendaftaran di akun SSCASN mereka.
Pendaftaran nantinya pertama-tama dilakukan dengan memasukkan data pribadi sepeti NIK, nama legkap, tempat tinggal, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, hingga jabatan dan instansi mana yang jadi tujuan pelamarannya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah