Pengangkatan Tenaga Honorer Kemungkinan Dibatalkan DPR RI Karena Hal Ini...

- 15 September 2023, 09:09 WIB
Pengangkatan Tenaga Honorer Kemungkinan Dibatalkan DPR RI Karena Hal Ini...
Pengangkatan Tenaga Honorer Kemungkinan Dibatalkan DPR RI Karena Hal Ini... /peruri.co.id/

OKE FLORES.com - Pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN saat ini kemungkinan dapat dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI karena suatu hal.

Belakangan ini memang isu tentang larangan pengangkatan tenaga honorer santer terdengar di berbagai lingkungan instansi pemerintah.

Melansir Beritasoloraya.com Jumat, 15 September 2023, Disebut-sebut larangan pengangkatan tenaga honorer terdapat pada Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN yang hingga saat ini belum disahkan DPR RI.

Baca Juga: Berikut 6 Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran CPNS & PPPK

Tetapi, nyatanya terdapat peraturan yang telah ditetapkan dimana DPR melarang pejabat di pemerintah daerah (pemda) untuk mengangkat tenaga honorer.

Pejabat pemda tidak diperbolehkan untuk mengangkat warga sipil agar dapat bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga honorer baru.

Hal itu dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Salinan UU ASN yang terbit tahun 2014 silam pada 15 September 2023.

Namun, dari UU ASN tersebut bukan berarti muncul kesepakatan jika pejabat pemda tidak menyetujui pengangkatan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah