Berapa Passing Grade CPNS 2023? Ini Kata Kementerian PANRB

- 16 September 2023, 10:04 WIB
Berapa Passing Grade CPNS 2023? Ini Kata Kementerian PANRB
Berapa Passing Grade CPNS 2023? Ini Kata Kementerian PANRB /tangkap layar

 

OKE FLORES.com - Perlu diketahui bahwa Kementerian PANRB telah menetapkan ambang batas atau passing grade resmi untuk CPNS 2023.

Sebelum pendaftaran CPNS dibuka pada minggu, 17 September 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk CPNS 2023.

Nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Segera Dibuka, Berikut 2 Kriteria untuk Pelamar PPPK Jabatan Guru

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 menetapkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, yang mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Menurut peraturan tersebut, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) akan termasuk dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. SKD CPNS 2023 memiliki 110 soal, dengan durasi 100 menit untuk peserta umum dan 130 menit untuk peserta penyandang disabilitas.

Melansir pedomantangerang.com, Sabtu, 16 September 2023, Rincian pertanyaan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. TWK: 30 soal

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pedomantangerang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah