Cek Status KJP yang Sudah Didaftarkan Melalui Website Resmi KJP.jakarta.go.id

- 19 September 2023, 11:03 WIB
Bantuan Biaya Sekolah dari KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bantuan Biaya Sekolah dari KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Syarat dan Cara Daftarnya /kjp.jakarta.go.id

2. Lalu masukkan "NIK". Pilih "Tahun".

3. Kemudian pilih “Panggung”.

4. Tekan tombol "Periksa" untuk melanjutkan.

5. Setelah itu akan terlihat status KJP 2023 apakah aktif atau tidak. Jika KJP masih belum aktif, coba periksa kembali persyaratan yang diperlukan.

Sebelum mengecek status KJP 2023, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan umum seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

KJP hanya diberikan kepada anak yang berkewarganegaraan Indonesia.

2. Usia peserta KJP harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.

Namun aturan tersebut mungkin berbeda-beda sesuai dengan peraturan masing-masing daerah.

3. Tempat tinggal

Peserta KJP harus berdomisili atau berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah